Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFD dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi untuk kenaikan jenjang jabatan. (2) Untuk dapat diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kementerian harus lulus pelatihan fungsional Diplomat. (3) Pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction