Correct Article 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dalam Pasal 29 huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j.
Your Correction
