Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diplomat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang JFD yang diduduki. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFD. (4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kamus kompetensi teknis JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Your Correction