Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction