Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
