Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat pengusul kenaikan pangkat JFD terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada sekretariat jenderal; atau c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Your Correction