Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan JFD ahli madya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan keputusan kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
