Correct Article 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi.
Your Correction
