Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diplomat yang melaksanakan tugas rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit. (2) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
Your Correction