PELAKSANAAN
(1) Dana PJLH yang digunakan sebagai pembayaran sebesar Rp. ...,- (...) yang bersumber dari ... (isi dengan sumber dana PJLH yang disepakati).
(2) Penyaluran dana PJLH oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pada setiap tahapan pembayaran yang sudah jatuh tempo, kecuali untuk penyaluran dana PJLH pertama pada tahun pertama. PIHAK KEDUA wajib untuk membuat tagihan penyaluran dana PJLH, surat tagihan penyaluran dana PJLH tersebut sudah diterima oleh PIHAK KESATU maksimal ... hari kalender sebelum jatuh tempo penyaluran dana PJLH. Apabila waktu tersebut sudah dilampaui, maka penyaluran dana PJLH yang sudah jatuh tempo tidak akan direalisasikan dan akan diakumulasikan dengan penyaluran dana PJLH tahap berikutnya;
b. Lembaga PJLH akan membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang akan mengklarifikasi, memantau, menilai keberadaan, dan kondisi infrastruktur yang dikelola oleh PIHAK KEDUA;
c. hasil kerja Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH akan menjadi rekomendasi PIHAK KESATU untuk MEMUTUSKAN: membayar, menunda penyaluran dana PJLH atau MEMUTUSKAN Perjanjian Kerja Sama PJLH dengan PIHAK KEDUA;
d. penyaluran dana PJLH kepada PIHAK KEDUA paling lambat ... hari kerja setelah diterimanya surat rekomendasi dan laporan dari tim verifikasi;
dan
e. seluruh realisasi penyaluran dana PJLH dilaksanakan dengan mekanisme transfer dari rekening PIHAK KESATU ke rekening PIHAK KEDUA.
(3) Nilai penyaluran dana PJLH yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA per tahun selama periode perjanjian, sebesar: Rp. ... ,- (...) per unit x ... (jumlah) unit = Rp. ... ,- (...)
(4) Tahapan penyaluran dana PJLH sebagai berikut:
a. Untuk tahun pertama dilaksanakan dalam ... (isi dengan jumlah) kali pembayaran, sebagai berikut:
1. penyaluran dana PJLH pertama sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ...
tahun, pada saat penandatanganan perjanjian pembayaran jasa lingkungan ini;
a) penyaluran dana PJLH ke ... sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...;
b) dst.
2. Untuk tahun ... dan seterusnya pembayaran akan dilaksanakan sebanyak ... (isi dengan jumlah) kali penyaluran dana PJLH per tahun yaitu:
a) sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...;
b) dst.
(5) Apabila Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang dibentuk oleh Lembaga PJLH merekomendasikan menunda penyaluran dana PJLH, karena ada anggota kelompok yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, maka secara tanggung renteng PIHAK KEDUA tidak akan menerima penyaluran dana PJLH jasa lingkungan dan PIHAK KESATU untuk periode yang sudah jatuh tempo.
(6) Apabila PIHAK KEDUA tetap melanggar kesepakatan dalam surat Perjanjian Kerja Sama PJLH ini dan terus mengabaikan peringatan- peringatan dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat MEMUTUSKAN secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini.
(7) Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan rencana kegiatan yang dituangkan dalam proposal pengajuan, maka PIHAK KESATU dapat MEMUTUSKAN secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini.
(8) Apabila terjadi pemutusan perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada PIHAK KESATU.
PENUTUP
(1) Perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal ... dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga menjadikan sebagian atau seluruh ketentuan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan, maka PARA PIHAK sepakat menggunakan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai acuan sampai dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
Materai Rp. 10.000,-
...
(Tanda tangan dan nama jelas) PIHAK KESATU Lembaga PJLH
Materai Rp. 10.000,-
...
(Tanda tangan dan nama jelas)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
Laporan penyelenggaraan PJLH paling sedikit memuat:
1. Pendahuluan Bagian ini menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Sama yang dilaporkan, antara lain meliputi
a. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Meliputi Jasa Lingkungan Hidup; wilayah pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ; dan Periode Perjanjian Kerja Sama.
b. Periode Pelaporan Menjelaskan kurun waktu pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan sebagai bagian dari keseluruhan periode penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
c. Pelaksana Kerja Sama Menjabarkan para pihak yang terlibat beserta hak dan kewajibannya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, yang paling tidak terdiri dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Bila diperlukan dapat dijabarkan hak dan kewajiban para pihak yang diamanatkan secara spesifik pada periode pelaporan.
2. Pelaksanaan Kerja Sama Bagian ini menjabarkan kemajuan pelaksanaan kerja sama, dengan membandingkan target capaian yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan capaian yang telah diperoleh pelaksana kegiatan pada saat periode pelaporan.
3. Evaluasi Capaian Bagian ini menjelaskan mengenai keberhasilan dan capaian yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Selain capaian target kinerja yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja Sama, capaian juga dapat berbentuk peluang ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, peluang kerja sama, networking, dan dampak positif lainnya yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penilaian Pencapaian juga dapat mencakup hal-hal berikut:
a. Tingkat keberhasilan capaian kinerja Perjanjian Kerja Sama Keberhasilan capaian kinerja diukur melalui hasil pemantauan yang telah dilakukan secara periodik.
b. Tantangan dan peluang keberhasilan pencapaian kinerja Perjanjian Kerja Sama Tantangan dan peluang keberhasilan secara keseluruhan di-evaluasi berdasarkan capaian pada periode pelaporan dibandingkan dengan target capaian yang ada dalam Perjanjian Kerjasama.
c. Faktor pemungkin dan/atau faktor penghambat capaian keberhasilan Bagian ini menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian kegiatan pada periode pelaporan.
d. Strategi untuk mencapai target kegiatan (bila diperlukan) Bagian ini menjabarkan mengenai strategi yang disiapkan untuk mengatasi kendala yang ditemui pada saat periode pelaporan.
e. Dampak penyelenggaraan PJLH Penjabaran dampak penyelenggaraan PJLH dapat dilihat berdasarkan kondisi jasa lingkungan hidup yang dikerjasamakan dan kondisi sosial- budaya masyarakat yang menjadi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
f. Penentuan nilai penyaluran dana PJLH Penentuan nilai atas dana PJLH yang telah dikerjasamakan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan PJLH. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan indikator yang telah disepakati.
4. Laporan Keuangan Penjabaran laporan keuangan dapat dilakukan dengan tingkat kedetailan sesuai kebutuhan dan target penyampaian laporan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
5. Rekomendasi Hasil penilaian penyelenggaraan PJLH menjadi dasar dalam rekomendasi terhadap Perjanjian Kerja Sama selanjutnya, antara lain:
d. perbaikan Perjanjian Kerja Sama;
e. pengembangan Perjanjian Kerja Sama; atau
f. penghentian Perjanjian Kerja Sama.
6. Penutup Bagian ini menyimpulkan hasil pelaksanaan kegiatan pada periode pelaporan dan menegaskan langkah ke depan yang akan dilakukan sebagai kelanjutan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP NASIONAL
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif ekonomi bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga, mengelola, atau memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJLH merupakan mekanisme potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan cara memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga dan memulihkan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan manusia.
A. Prinsip PJLH
1. Kerja Sama saling menguntungkan.
Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
2. Pelibatan multi pihak.
Penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh minimal satu pihak Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang keduanya bukan berasal dari institusi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH, berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dan digali di daerah penyediaan jasa lingkungan seperti pengetahuan ilmiah melalui proses penelitian, pengetahuan lokal masyarakat, dan persepsi pemerintah, memerlukan masukan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan inklusif yang melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik masyarakat, pemerintah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar dan akademisi.
3. Fasilitasi Lembaga PJLH.
Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantara Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif menjembatani kepentingan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, serta memastikan kelancaran proses pelaksanaan kegiatan.
4. Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama Pembayaran dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam mengelola sumber daya alam terkait penyediaan jasa
lingkungan, yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan nilai PJLH perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, serta nilai manfaat yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang memberikan dana.
Penetapan nilai pembayaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk PJLH.
5. PJLH semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hidup yang diterima semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan pemulihan, pengelolaan, dan peningkatan penyediaan jasa lingkungan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi penyediaan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
B. Konsep PJLH dan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Antar Daerah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup memuat kerangka pengaturan untuk instrumen kompensasi/imbal jasa lingkungan antar daerah yang secara prinsip memiliki kemiripan dengan instrumen PJLH. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada pihak Penyedia atau Pemanfaat, yakni pada kompensasi/imbal jasa lingkungan minimal salah satu pihak berasal dari pemerintah. Selain itu, karena adanya peran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pihak Penyedia dan/atau Pemanfaat, maka mekanisme pendanaan yang digunakan menggunakan tata cara mekanisme keuangan negara.
Pasal 47 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pengembangan Sistem PJLH digunakan diantaranya untuk mendukung kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal jasa lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dalam penerapannya, kedua instrumen ini terbuka untuk dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangka mendapatkan peningkatan kuantitas dan kualitas lingkungan yang lebih optimal dan signifikan.
Gambar 1. Perbedaan skema kompensasi/imbal jasa lingkungan dengan PJLH dilihat dari Penyedia dan Pemanfaat.
C. Pengembangan Sistem PJLH Sistem PJLH diselenggarakan pada lingkup nasional dan terintegrasi dengan instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PPLH) lainnya. Sistem PJLH memiliki posisi strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH, yaitu:
1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan kerja sama antar berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH (Co-Benefits:
pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat);
2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan (Environmental & Social Safeguard) yang dapat didayagunakan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan:
a. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui kajian lingkungan hidup strategis, penerapan Non Carbon Benefits (NCB) pada REDD+; dan
b. Usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan (land-based activities) yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Contoh pengembangan dan integrasi Sistem PJLH dalam penerapan dan pengembangan instrumen PPLH dan instrumen Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) sebagaimana tabel berikut:
Tabel 1. Contoh pengembangan dan integrasi Sistem PJLH dalam penerapan dan pengembangan instrumen PPLH dan instrumen Pengelolaan Sumber Daya Alam No.
Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam
1. Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Salah satu kegiatan untuk pemenuhan syarat capaian PROPER Emas.
Pengendalian pencemaran air pemeliharaan sumber daya air Pengendalian kerusakan lahan perlindungan keanekaragaman hayati (contohnya pembuatan taman kehati dengan pelibatan masyarakat) Pemberdayaan masyarakat TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab) TPB 15 (ekosistem daratan)
2. Persetujuan Lingkungan Dimuat di Dokumen Lingkungan dalam penerbitan persetujuan lingkungan dan merupakan bagian dari RKL-RPL untuk merespon dampak lingkungan yang terjadi akibat usaha dan/kegiatan Pemrakarsa Pelestarian sumber air
TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak)
3. Perhutanan Sosial Mekanisme pendanaan hasil PJLH dapat diintegrasikan melalui:
a. Akses Permodalan yang dapat diperoleh dari:
Pelestarian sumber air Perlindungan keanekaragaman hayati
TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan)
No.
Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam 1) bantuan pemerintah/lembaga;
2) pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
3) corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain;
4) bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
5) dana hibah; dan/atau 6) lembaga filantropi.
b. kemitraan dalam pengembangan imbal jasa lingkungan.
4. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Salah satu program berupa bantuan dan/atau kegiatan lainnya.
Pelestarian sumber air Perlindungan keanekaragaman hayati
TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan)
No.
Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam
5. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup antar daerah Dukungan program dalam pelaksanaan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup.
Penanggulangan banjir dan kekeringan Perlindungan dan pelestarian habitat satwa Perlindungan bentang alam TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 13 (penanganan perubahan iklim) TPB 15 (ekosistem daratan)
6. Konservasi Tanah dan Air (selanjutnya disingkat KTA) Mekanisme dalam pelaksanaan imbal jasa lingkungan atau mekanisme dalam pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi Pelestarian sumber air pengembangan KTA
TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan)
7. INDONESIA FoLU Net Sink 2030 Mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan Rencana Operasional INDONESIA FoLU Net Sink 2030 sesuai dengan peraturan perundang- undangan Pelestarian kawasan gambut, mangrove, dan sempadan sungai Perlindungan dan pelestarian habitat satwa
TPB 13 (penanganan perubahan iklim) TPB 15 (ekosistem daratan)
D. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup tentang Sistem PJLH, perlu dilakukan langkah-langkah penyiapan perencanaan program dan kegiatan Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa LH dalam paling sedikit 5 tahun ke depan oleh Pemerintah Pusat. Program-program yang akan dilakukan dalam rangka rencana penerapan Sistem PJLH pada skala nasional antara lain:
1. Pengembangan Perangkat Peraturan;
2. Penguatan Data dan Sistem;
3. Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Koordinasi dan Jejaring;
4. Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Peningkatan Kapasitas;
dan
5. Pilot Project.
Hal ini penting dilakukan agar segera setelah diundangkan penyiapan kondisi fasilitasi penerapan dapat langsung dilaksanakan. Gambaran Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel 2. Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional Tahun 2025-2029 Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 Praktik PJLH diselengg arakan sesuai NSPK Sistem PJLH Penguat an Instrum ent PJLH melalui optimali sasi koordin asi serta kemitra an para pihak dan pengem bangan Sistem A. Pengembangan Perangkat Peraturan
a .
Penerbita n Permen Sistem PJLH
Dokume n NSPK Permen Sistem PJLH b .
Panduan Operasio nalisasi KIJL dan PJLH
Dokume n Panduan Operasio nalisasi KIJL dan PJLH B. Penguatan Data dan Sistem
1. Penguatan Data dan Informasi
a .
Penyusu nan Database Penerapa n PJLH
Database penerapa n PJLH
b .
Penyusu nan Petunjuk Teknis Pembuat
Juknis Panduan Pembuat an Peta Indikatif
Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 an Peta Indikatif Potensi PJLH di daerah Potensi PJLH
2. Pengembangan Sistem Informasi
a .
Integrasi Sistem Informasi PJLH
Blue Print Muatan Materi PJLH
3. Diseminasi dan Komunikasi
a .
Sosialisa si Permen PJLH
Laporan jumlah daerah dan peserta pelaksan aan sosialisas i
b .
Penyusu nan Peratura n dan Media Komunik asi:
leaflet, film, dan sebagain ya
Jumlah Media Komunik asi PJLH
C. Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Koordinasi dan Jejaring
1. Penguatan dan Sinkronisasi Kelembagaan
Kesepaha man dan sinkronis asi kebijaka n
2. Integrasi Program
Integrasi PJLH dalam berbagai Program
Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29
3. Pengembangan Jejaring Kerjasama
a .
Dunia Usaha dan Asosiasi pengusa ha
Perjanjia n Kerjasam a khusus atau menjadi bagian dari muatan dalam Perjanjia n Kerjasam a
b .
Akademi si
c .
Organisa si non Pemerint ah dan Organisa si Internasi onal
D. Pengembangan SDM dan Peningkatan Kapasitas
1. Peningkatan Kapasitas SDM
a .
Penguata n Kompete nsi/ Pelatihan PJLH
Pelatihan PJLH bagi penyedia, pemanfa at, fasilitator
b .
Pengemb angan modul pelatihan
Modul Pelatihan PJLH bagi penyedia, pemanfa at, fasilitator
2. Pengembangan Standardisasi Kompetensi Fasilitator
a .
Penyusu nan Standard isasi Kompete nsi
NSPK Standard isasi Kompete nsi
Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 Fasilitato r PJLH
b .
Pengemb angan Perangka t Standard isasi Kompete nsi
Kelemba gaan Standard isasi Kompete nsi Fasilitato r PJLH
E. Pilot Project
a .
Pengemb angan Pilot Project
Laporan Pengemb angan Pilot Project PJLH
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif ekonomi bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga, mengelola, atau memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJLH merupakan mekanisme potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan cara memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga dan memulihkan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan manusia.
A. Prinsip PJLH 1) Kerja Sama saling menguntungkan.
Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
2) Pelibatan multi pihak.
Penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh minimal satu pihak Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang keduanya bukan berasal dari institusi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH, berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dan digali di daerah penyediaan jasa lingkungan seperti pengetahuan ilmiah melalui proses penelitian, pengetahuan lokal masyarakat, dan persepsi pemerintah, memerlukan masukan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan inklusif yang melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik masyarakat, pemerintah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar dan akademisi.
3) Fasilitasi Lembaga PJLH.
Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantaraan Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif menjembatani kepentingan Penyedia dan Pemanfaat, serta memastikan kelancaran proses pelaksanaan kegiatan.
4) Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama Pembayaran dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam mengelola sumber daya alam terkait penyediaan jasa lingkungan, yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan nilai PJLH perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, serta nilai manfaat yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang memberikan dana.
Penetapan nilai pembayaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk PJLH.
5) PJLH semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hidup yang diterima semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan pemulihan, pengelolaan, dan peningkatan penyediaan jasa lingkungan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi penyediaan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
B. Pengembangan Sistem PJLH di Daerah Sistem PJLH juga diselenggarakan pada lingkup daerah dan terintegrasi dengan instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PPLH) yang dikembangkan di daerah. Sistem PJLH memiliki posisi strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH di daerah, yaitu:
1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan kerja sama antar berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH dengan mendayagunakan berbagai program strategis di daerah;
2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan (Environmental & Social Safeguard) yang dapat didayagunakan pada berbagai urusan lingkungan hidup dan integrasi kebijakan, rencana, dan program pusat dan daerah seperti:
a. Urusan lingkungan hidup melalui berbagai integrasi program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dalam gerakan peduli lingkungan dan program pemerintah daerah berbasis pemenuhan capaian TPB 6 melalui pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tata air lingkup daerah aliran sungai;
b. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui kajian lingkungan hidup strategis, penerapan Non Carbon Benefits (NCB) pada REDD+, kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah; dan
c. Usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan (land-based activities) yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
C. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH di Daerah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana penerapan sistem PJLH di Daerah. Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah disusun paling sedikit mengatur rencana penerapan Sistem PJLH dalam 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penyusunan rencana penerapan sistem PJLH di Daerah dilakukan secara terintegrasi antara lingkup Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Pelibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana penerapan sistem PJLH di Daerah, terutama instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup, kehutanan, sumber daya air, akademisi, praktisi, dan forum berbagai kelompok masyarakat.
Sesuai pengaturan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dan dituangkan dalam rencana penerapan sistem PJLH di Daerah sesuai kewenangannya antara lain:
1) fasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH;
2) pengembangan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup;
3) koordinasi penyelenggaraan kerja sama PJLH;
4) fasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH;
5) pendayagunaan program-program pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PJLH;
6) sosialisasi Sistem PJLH kepada pemangku kepentingan;
7) konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH;
8) mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH; dan 9) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan.
Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah perlu disusun dalam mewujudkan penerapan Sistem PJLH yang terukur dan integratif antara Pusat dan Daerah.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ