Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
PERNYATAAN dan JAMINAN
(1) PARA PIHAK menyatakan pihak yang mewakili pada saat ditandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam keadaan cakap dan tidak terdapat kondisi apapun yang menjadikan atau dapat menjadikan Perjanjian Kerjasama menjadi tidak sah secara hukum.
(2) PARA PIHAK menyatakan dan menjamin untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
(3) PARA PIHAK menyatakan Perjanjian Kerjasama tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mempengaruhi independensi PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA melaksanakan kewenangan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(4) PARA PIHAK menyatakan tidak ada sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan atau ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, maupun entitas lainnya secara melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dalam hal diketahui Perjanjian Kerja Sama menjadikan timbul keuntungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, maupun entitas lainnya secara melawan hukum, maka PARA PIHAK sepakat dan bersedia untuk menghentikan sementara pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
