Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ... (isi sesuai kesepakatan jangka waktu), terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk merubah Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini.
Your Correction
