Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Your Correction