Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
Your Correction
