Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditujukan kepada: a. Fasilitator; dan/atau b. Lembaga PJLH. (2) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kebijakan dan regulasi; b. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup dan lokus potensial; c. tata cara penghitungan besaran PJLH; d. tata cara penetapan nilai PJLH; e. teknologi pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam; f. tata cara monitoring dan evaluasi; g. teknologi sistem informasi geospasial; h. pengelolaan administrasi keuangan; i. komunikasi publik; j. resolusi konflik dengan pendekatan musyawarah dan mufakat; k. tata cara pelaporan; dan/atau l. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. instansi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; c. perguruan tinggi; dan/atau d. lembaga lainnya yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan PJLH.
Your Correction