Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan oleh Lembaga PJLH. (2) Dalam hal pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan PJLH dilakukan tanpa melalui Lembaga PJLH, pelaporan penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (3) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama dan disampaikan kepada instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH. (4) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota disampaikan kepada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (5) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam lingkup lintas kabupaten/kota disampaikan kepada instansi pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (6) Pelaporan penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan pada triwulan ke-empat. (8) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan. (9) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction