Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Penyaluran dana PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
