Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyaluran dana PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction