Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama; b. melakukan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel; c. membuat laporan penyelenggaraan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan d. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama. (2) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait laporan kinerja penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pengelolaan dana penyelenggaraan PJLH pada pemerintah; c. melakukan pelaporan pengelolaan dana kepada publik; d. melakukan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah; e. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan para pihak terkait lokasi kerja sama; dan f. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama dan peraturan perundang-undangan. (3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan skema lembaga yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Your Correction