Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama;
b. melakukan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel;
c. membuat laporan penyelenggaraan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan
d. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
(2) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait laporan kinerja penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pengelolaan dana penyelenggaraan PJLH pada pemerintah;
c. melakukan pelaporan pengelolaan dana kepada publik;
d. melakukan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah;
e. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan para pihak terkait lokasi kerja sama; dan
f. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama dan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan skema lembaga yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Your Correction
