Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan pada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(2) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menyiapkan kondisi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam pelaksanaan PJLH; dan
b. mengembangkan kapasitas Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam pelaksanaan PJLH.
(3) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup pemahaman dan kemampuan terkait:
a. fungsi dan manfaat Jasa Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan berbagai upaya mempertahankan dan meningkatkan dan/atau kualitas Jasa Lingkungan Hidup; dan/atau
c. kemampuan lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan PJLH.
(4) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh:
a. Fasilitator;
b. Lembaga PJLH;
c. perguruan tinggi; dan/ atau
d. pihak lainnya yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan PJLH.
(5) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH dilakukan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis;
d. pendampingan atau asistensi; dan/atau
e. bentuk-bentuk peningkatan kapasitas lainnya.
Your Correction
