Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAKSANAAN (1) Dana PJLH disiapkan PIHAK KEDUA yang bersumber dari ... (isi sesuai sumber dana PJLH) (2) Dana PJLH dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KESATU untuk ... (isi sesuai dengan kegiatan PJLH dan kegiatan operasional penyelenggaraan PJLH) (3) Penyaluran dana PJLH dilakukan pada ... (isi kesepakatan periode penyaluran dana PJLH) sebesar ... (isi besaran dana PJLH) yang disepakati untuk diberikan pada periode tertentu Perjanjian Kerja Sama. (4) Penyaluran dana PJLH dilakukan melalui ... (isi mekanisme penyaluran dana PJLH). (5) PARA PIHAK akan membentuk/menunjuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH dengan dibantu oleh Fasilitator dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH beranggotakan wakil dari PARA PIHAK sesuai kebutuhan. (7) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH harus sudah terbentuk paling lambat ... bulan (sesuai kesepakatan PARA PIHAK) sejak naskah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK. (8) Pembentukan Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. (9) PIHAK KESATU akan menyediakan Jasa Lingkungan Hidup melalui kegiatan PJLH sebagaimana terlampir dalam Perjanjian Kerja Sama ini. (10) PIHAK KEDUA akan menyalurkan dana PJLH kepada PIHAK KESATU berdasarkan indikator sebagai berikut: a. ... (isi sesuai indikator kinerja jasa lingkungan hidup atau kegiatan PJLH) b. dst. (11) PIHAK KESATU akan melaporkan hasil penyelenggaraan PJLH setiap ... (isi sesuai kesepakatan jangka waktu pelaporan) kepada PIHAK KEDUA. (12) Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan PJLH akan digunakan sebagai dasar besaran penyaluran dana PJLH dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH. (13) PARA PIHAK akan melaporkan kemajuan hasil Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup sesuai ketentuan perundangan.
Your Correction