Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAKSANAAN (1) Dana PJLH yang digunakan sebagai pembayaran sebesar Rp. ...,- (...) yang bersumber dari ... (isi dengan sumber dana PJLH yang disepakati). (2) Penyaluran dana PJLH oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pada setiap tahapan pembayaran yang sudah jatuh tempo, kecuali untuk penyaluran dana PJLH pertama pada tahun pertama. PIHAK KEDUA wajib untuk membuat tagihan penyaluran dana PJLH, surat tagihan penyaluran dana PJLH tersebut sudah diterima oleh PIHAK KESATU maksimal ... hari kalender sebelum jatuh tempo penyaluran dana PJLH. Apabila waktu tersebut sudah dilampaui, maka penyaluran dana PJLH yang sudah jatuh tempo tidak akan direalisasikan dan akan diakumulasikan dengan penyaluran dana PJLH tahap berikutnya; b. Lembaga PJLH akan membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang akan mengklarifikasi, memantau, menilai keberadaan, dan kondisi infrastruktur yang dikelola oleh PIHAK KEDUA; c. hasil kerja Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH akan menjadi rekomendasi PIHAK KESATU untuk MEMUTUSKAN: membayar, menunda penyaluran dana PJLH atau MEMUTUSKAN Perjanjian Kerja Sama PJLH dengan PIHAK KEDUA; d. penyaluran dana PJLH kepada PIHAK KEDUA paling lambat ... hari kerja setelah diterimanya surat rekomendasi dan laporan dari tim verifikasi; dan e. seluruh realisasi penyaluran dana PJLH dilaksanakan dengan mekanisme transfer dari rekening PIHAK KESATU ke rekening PIHAK KEDUA. (3) Nilai penyaluran dana PJLH yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA per tahun selama periode perjanjian, sebesar: Rp. ... ,- (...) per unit x ... (jumlah) unit = Rp. ... ,- (...) (4) Tahapan penyaluran dana PJLH sebagai berikut: a. Untuk tahun pertama dilaksanakan dalam ... (isi dengan jumlah) kali pembayaran, sebagai berikut: 1. penyaluran dana PJLH pertama sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun, pada saat penandatanganan perjanjian pembayaran jasa lingkungan ini; a) penyaluran dana PJLH ke ... sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...; b) dst. 2. Untuk tahun ... dan seterusnya pembayaran akan dilaksanakan sebanyak ... (isi dengan jumlah) kali penyaluran dana PJLH per tahun yaitu: a) sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...; b) dst. (5) Apabila Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang dibentuk oleh Lembaga PJLH merekomendasikan menunda penyaluran dana PJLH, karena ada anggota kelompok yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, maka secara tanggung renteng PIHAK KEDUA tidak akan menerima penyaluran dana PJLH jasa lingkungan dan PIHAK KESATU untuk periode yang sudah jatuh tempo. (6) Apabila PIHAK KEDUA tetap melanggar kesepakatan dalam surat Perjanjian Kerja Sama PJLH ini dan terus mengabaikan peringatan- peringatan dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat MEMUTUSKAN secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini. (7) Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan rencana kegiatan yang dituangkan dalam proposal pengajuan, maka PIHAK KESATU dapat MEMUTUSKAN secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini. (8) Apabila terjadi pemutusan perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada PIHAK KESATU.
Your Correction