Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam bentuk: a. uang; dan/atau b. sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. (2) Sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang/jasa. (3) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam MENETAPKAN nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Lembaga PJLH dan/atau Fasilitator. (4) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa: a. objek Jasa Lingkungan Hidup; b. lokasi potensial; c. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; d. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. besaran Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan pendekatan ekologi, sosial-ekonomi, dan/atau sosial- budaya; f. manfaat Jasa Lingkungan Hidup; g. biaya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan/atau konservasi sumber daya alam; dan h. nilai PJLH. (5) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan dalam penyusunan petunjuk teknis. (6) Nilai PJLH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disebut dana PJLH.
Your Correction