Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH digunakan untuk melaksanakan peran Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Pendanaan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction