Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Pelaksanaan kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaranan PJLH sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati para pihak.
Your Correction
