Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK KESATU berkewajiban: a. memberikan arahan teknis dan administratif kepada PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama; b. memfasilitasi kepentingan PIHAK KEDUA untuk melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup kepada ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH); c. mempublikasikan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada masyarakat luas termasuk kepada ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH); d. memberikan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan waktu pelaksanaan penilaian (isi dengan ketentuan penilaian penyelenggaraan PJLH yang telah disepakati pada petunjuk teknis) untuk mengetahui perkembangan kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan e. membuat Perjanjian Kerja Sama dengan ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH) di ... (lokasi PJLH). 2. PIHAK KESATU berhak: a. memperoleh dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebesar ... (isi sesuai besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dalam Perjanjian Kerja Sama; b. memperoleh dana operasional untuk mendukung kelancaran pengelolaan pembayaran jasa lingkungan hidup sebesar ... (isi sesuai besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dalam Perjanjian Kerja Sama; c. melaksanakan pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dari dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana huruf a sesuai dengan Keputusan (Lembaga Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup) Nomor ... tanggal ... tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup di ... (lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup). 3. PIHAK KEDUA berkewajiban: a. memenuhi kewajiban di bidang perpajakan dan retribusi terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dari kawasan recharge area (sesuaikan dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jenis jasa lingkungan hidup tersebut) di ... (lokasi PJLH); b. memastikan dan menjamin terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan untuk pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan ... (lokasi PJLH); c. berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ... (lokasi PJLH); d. melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU. 4. PIHAK KEDUA berhak: a. memperoleh dukungan operasional dan teknis dari PIHAK KESATU atas penyelenggaraan program atau kegiatan PIHAK KEDUA di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau sosial kemasyarakatan; b. mengelola dan memanfaatkan . .. ( jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (Lokasi PJLH) sesuai perizinan; c. memperoleh ... (Jenis Jasa Lingkungan Hidup) dari ... (Lokasi PJLH); d. melakukan pengawasan atas biaya sendiri dan menyampaikan ketidakpuasan secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KESATU atas kegiatan PJLH; dan e. menerima tanda terima penyaluran dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dari PIHAK KESATU. 5. PARA PIHAK sepakat besaran Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU ditetapkan sebesar Rp. ...,- (...) per tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama; 6. PARA PIHAK sepakat jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud angka 5, sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila PIHAK KEDUA memiliki keinginan untuk membayar dengan jumlah dana yang lebih besar dari kesepakatan dan disepakati oleh PIHAK KESATU (negosiasi ulang); dan 7. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama menjadi dasar pelaksanaan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sehingga tidak diperlukan dokumen lain berkaitan dengan penegasan atas ketentuan tersebut.
Your Correction