Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan dalam rangka mengetahui kesesuaian pelaksanaan kerja sama PJLH dengan Perjanjian Kerja Sama dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana PJLH.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Jangka waktu pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. jenis Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga PJLH.
Your Correction
