Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam upaya penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH.
(2) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi antara
para pihak dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama.
(3) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak.
(4) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
b. pemerintah daerah.
(5) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan.
Your Correction
