Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam sistem informasi lingkungan hidup. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi terkait penyelenggaraan PJLH sesuai dengan kewenangannya. (4) Data dan informasi dalam sistem informasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dengan tujuan: a. memberikan informasi mengenai kebijakan dan penyelenggaraan PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, calon Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan masyarakat; b. memberikan pelayanan konsultasi penyelenggaraan program PJLH; c. sebagai salah satu sarana evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan d. sebagai salah satu sarana monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem PJLH. (5) Data dan informasi dalam sistem informasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai: a. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang sudah atau berpotensi dikerjasamakan dalam program PJLH; b. luas lokasi yang sudah atau berpotensi dikerjasamakan dalam program PJLH; c. kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam; d. daftar Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. daftar Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; f. daftar Lembaga PJLH; g. laporan penyelenggaraan PJLH; h. laporan evaluasi penyelenggaraan PJLH; i. laporan monitoring dan evaluasi Sistem PJLH; dan j. lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction