Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diidentifikasi berdasarkan kriteria memiliki: a. bukti kepemilikan, penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah sesuai peraturan perundang- undangan; b. kewenangan pengelolaan objek jasa lingkungan; c. legalitas kelembagaan kelompok dalam hal Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kelompok orang; d. komitmen dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup; dan e. komitmen dalam menerima dan menjalankan mekanisme penyelenggaraan PJLH. (2) Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diidentifikasi berdasarkan kriteria: a. menerima manfaat langsung dan tidak langsung dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; b. memiliki komitmen untuk membayar Jasa Lingkungan Hidup sesuai kesepakatan; dan c. memiliki sumber daya. (3) Komitmen Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dan komitmen Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction