Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditetapkan berdasarkan kesepakatan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (2) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam MENETAPKAN bentuk lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Fasilitator; b. Pemerintah; c. pemerintah daerah provinsi; dan/atau d. pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembaga baru atau menunjuk lembaga yang sudah ada. (4) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. yayasan; b. perkumpulan; dan/atau c. lainnya yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan skema yang terdiri atas: a. 1 (satu) lembaga terintegrasi yang menjalankan 2 (dua) fungsi; atau b. 2 (dua) lembaga terpisah yang menjalankan masing- masing fungsi. (6) Pengaturan terkait legalitas kelembagaan PJLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Legalitas kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam petunjuk teknis.
Your Correction