Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mencakup perumusan proses bisnis dan tata hubungan kerja. (2) Proses bisnis dan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata hubungan kerja internal; dan b. tata hubungan kerja eksternal. (3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PJLH. (4) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara Lembaga PJLH dengan pihak lain.
Your Correction