Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengembangan sistem PJLH digunakan untuk:
a. mendorong masyarakat melaksanakan upaya konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
b. mendukung kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal Jasa Lingkungan Hidup antar daerah yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan penyelenggaraan;
b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
c. fasilitasi resolusi konflik.
Your Correction
