Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH;
c. penghitungan besaran dalam penetapan nilai PJLH;
d. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
e. peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH;
f. pengelolaan pendanaan dan tata cara penyaluran dana;
g. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH;
h. penyusunan Perjanjian Kerja Sama; dan
i. pengembangan sistem informasi.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan kerja sama.
Your Correction
