Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan melalui:
a. monitoring;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah provinsi; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
