Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH mencakup:
a. jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. kegiatan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan/atau
c. lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama para pihak penyelenggara PJLH.
(2) Sumber pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dana yang dialokasikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk menjaga keberlanjutan usaha dan/atau kegiatannya;
b. dana pribadi;
c. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha;
d. dana program bina lingkungan badan usaha;
dan/atau
e. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Your Correction
