Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH mencakup: a. jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. kegiatan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan/atau c. lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama para pihak penyelenggara PJLH. (2) Sumber pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dana yang dialokasikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk menjaga keberlanjutan usaha dan/atau kegiatannya; b. dana pribadi; c. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha; d. dana program bina lingkungan badan usaha; dan/atau e. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Your Correction