Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mencakup:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
c. Fasilitator;
d. Pemerintah;
e. pemerintah daerah provinsi; dan/atau
f. pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan/atau
c. badan usaha.
(3) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. orang perseorangan; atau
b. lembaga.
(4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan orang perseorangan yang telah memiliki kompetensi sebagai Fasilitator PJLH dan/atau berpengalaman di bidang PJLH.
(5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari:
a. perguruan tinggi;
b. organisasi lingkungan hidup;
c. lembaga multi pihak; dan/atau
d. lembaga internasional.
(6) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(7) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan PJLH wajib menerapkan pengembangan sistem PJLH berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
