Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mencakup: a. peran pemerintah; dan b. peningkatan kapasitas kelembagaan.
Your Correction