Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mencakup:
a. peran pemerintah; dan
b. peningkatan kapasitas kelembagaan.
Your Correction
