Correct Article 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi.
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagai pertimbangan dalam pelaporan kepada unit pelaksanaan teknis kementerian yang membidangi instrumen ekonomi lingkungan hidup.
(4) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh unit pelaksanaan teknis Kementerian yang membidangi instrumen ekonomi lingkungan hidup.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Deputi.
(6) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data dan informasi dalam sistem informasi.
Your Correction
