Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) PIHAK KESATU berkewajiban: a. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola teknis; b. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola dana; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama; d. mengelola dana PJLH untuk kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama; e. dst. (2) PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional pendukung penyelenggaraan PJLH selama masa Perjanjian Kerja Sama; b. dst. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. mematuhi dan menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PIHAK KESATU; b. menjaga fungsi ekosistem terutama sistem perlindungan ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) dan hubungan timbal balik dengan pemangku kepentingan lain; c. saling mengingatkan antar sesama anggota kelompok untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Sama ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH); d. memelihara objek pembayaran Jasa Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas dan kuantitas perlindungan ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) agar tetap berfungsi dengan baik; e. membuat Berita Acara kerusakan objek Jasa Lingkungan Hidup, akibat kejadian gangguan alam dan melaporkannya kepada PIHAK KEDUA; f. membuat laporan kepada pihak penegak hukum, apabila objek Jasa Lingkungan Hidup dirusak secara sengaja oleh siapapun dan menyampaikan bukti laporan tersebut kepada PIHAK KEDUA; g. memiliki jadwal rutin pertemuan kelompok dan tata administrasi yang baik; h. standar tata administrasi, mengikuti ketentuan pada Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Lingkungan; i. menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penyedia jasa lingkungan selambat-lambatnya ... hari kalender kepada PIHAK KEDUA, apabila di lokasi objek Jasa Lingkungan Hidup akan diubah fungsinya; j. membuat peta (tata letak) lokasi ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang menginformasikan tata letak dari masing-masing lahan anggota kelompok, masing-masing ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang masuk dalam mekanisme PJLH diberi notasi nomor dan pemberian notasi nomor harus sudah selesai ... bulan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini; k. dst. (4) PIHAK KEDUA berhak: a. mendapatkan pembayaran dari PIHAK KESATU dengan nilai dan periode Perjanjian Kerja Sama sesuai hasil negosiasi; b. mendapat kesempatan untuk peningkatan kapasitas, kemampuan, keterampilan dan pengembangan usaha dari para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Lembaga PJLH; c. dst.
Your Correction