Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui:
a. manfaat dari satu atau lebih Jasa Lingkungan Hidup;
b. data dan informasi awal kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup; dan
c. biaya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan/atau konservasi sumber daya alam.
(2) Penghitungan besaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
a. ekologi;
b. sosial-ekonomi; dan/atau
c. sosial-budaya.
(3) Pendekatan ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penghitungan biofisik.
(4) Pendekatan sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelitian sosial dan valuasi ekonomi.
(5) Pendekatan sosial-budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penelitian etnografi.
(6) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(7) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dibantu oleh Lembaga PJLH dan/atau Fasilitator.
(8) Hasil penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan kesepakatan antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam MENETAPKAN nilai PJLH.
Your Correction
