Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mencakup:
a. pelaksanaan kegiatan PJLH;
b. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan
c. penyaluran dana PJLH.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama oleh:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan/ atau
c. Lembaga PJLH.
Your Correction
