Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Jenis Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tata air;
b. keanekaragaman hayati;
c. penyerapan dan penyimpanan karbon;
d. keindahan alam; dan
e. jenis Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
(2) Penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
