Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: (1) PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar ... (tunai) dan/atau ... (non tunai). (2) PIHAK KESATU akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan ...
Your Correction