Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g menjelaskan tata cara operasional untuk melaksanakan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sesuai wilayah kerja Lembaga PJLH.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan/atau
c. Lembaga PJLH.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. lingkup wilayah petunjuk teknis;
c. objek Jasa Lingkungan Hidup;
d. kegiatan PJLH;
e. syarat Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
f. syarat Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. Lembaga PJLH;
i. bentuk Lembaga PJLH;
j. mekanisme dan tata hubungan kerja Lembaga PJLH;
k. dana PJLH dan sumber dana PJLH;
l. mekanisme pemanfaatan dana PJLH;
m. tata cara penyaluran dana PJLH;
n. tata waktu penyaluran dana PJLH;
o. tata cara pemantauan pelaksanaan PJLH;
p. tata cara evaluasi pelaksanaan PJLH dan pelaporan;
dan
q. penyelesaian sengketa.
(4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
a. hasil identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b. legalitas Lembaga PJLH;
c. hasil penetapan nilai PJLH; dan
d. berita acara verifikasi dan validasi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(5) Format petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
