Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Tata cara penghitungan besaran dalam penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
