Correct Article 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
RINCIAN JENIS JASA LINGKUNGAN HIDUP, JENIS KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP, DAN INDIKATOR KINERJA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
Jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dapat diberikan PJLH meliputi:
a. tata air;
b. keanekaragaman hayati; dan
c. keindahan alam.
PJLH untuk kegiatan yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama dapat dikombinasikan untuk beberapa jenis Jasa Lingkungan Hidup dikenal sebagai konsep bundling Jasa Lingkungan Hidup. Dari satu skala lokasi penyediaan jasa lingkungan yang sama, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH juga dapat melakukan kegiatan konservasi untuk menyediakan beragam jenis jasa lingkungan yang digunakan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang berbeda melalui beberapa Perjanjian Kerja Sama, dikenal juga sebagai konsep stacking Jasa Lingkungan Hidup.
a. Tata Air Jasa Lingkungan Hidup tata air dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Perlindungan tata air meliputi berbagai upaya pengelolaan dan pemulihan tata air yang ada di suatu lanskap/bentang alam. Kegiatan perlindungan tata air di skala skala plot atau lahan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dan menyeluruh.
Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH tata air sebagaimana tabel berikut:
Tabel 1. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Tata Air Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Tata air
a. melakukan penanaman pohon;
b. menjaga jumlah tegakan;
c. perlindungan kuantitas sumber air;
dan/atau
d. melakukan kegiatan konservasi tanah dan air.
a. Debit air;
dan/atau
b. KRA.1
a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis jasa lingkungan hidup;
b. jumlah pohon yang ditanam dan hidup;
c. jumlah tegakan;
d. jumlah terasering/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya;
e. munculnya mata air;
dan/atau
f. efisiensi pemanfaatan air.
Rutin (harian) Rutin (1 tahun sekali)
a. melakukan reduce, reuse, recycle (3R) terhadap limbah domestik dan limbah pertanian;
b. melakukan kegiatan Pencemaran Air
a. beban pencemaran;
b. timbulan sampah dan limbah hasil pertanian; dan/atau
c. jumlah dan jenis bahan ramah lingkungan yang digunakan dalam kegiatan pertanian.
Rutin (6 bulan sekali) Rutin (6-12 bulan sekali)
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH konservasi tanah dan air;
c. perlindungan kualitas badan air; dan/atau
d. penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan untuk pertanian.
a. melakukan kegiatan konservasi tanah dan air;
b. perlindungan kualitas badan air; dan/atau
c. penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan untuk pertanian.
Biological Oxygen Demand (BOD)/Salinitas/ Tingkat sedimentasi/Sifat Kimia Air/Organisme Perairan.
a. jumlah terasering/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya;
b. beban pencemaran;
dan/atau
c. jumlah dan jenis bahan ramah lingkungan yang digunakan dalam kegiatan pertanian.
Rutin (1 Bulan Sekali) Rutin (6-12 bulan sekali)
a. restorasi dan rehabilitasi lahan;
b. penanaman pohon yang sesuai di lokasi- tingkat erosi dan sedimentasi
a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup;
Rutin (saat musim hujan dan musim kemarau terutama saat puncak musim Rutin (1 tahun sekali)
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH lokasi kritis;
dan/atau
c. penerapan teknik konservasi tanah sesuai dengan kelerengannya seperti pembuatan teras, penanaman strip rumput, pembuatan rorak.
b. jumlah pohon yang ditanam dan hidup;
c. jumlah tegakan;
dan/atau
d. jumlah terasering/ rorak/ strip rumput/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya.
hujan) Catatan:
1. Koefisien Rezim Aliran (KRA) merupakan perbandingan antara debit maksimum (Qmaks) dengan debit minimum (Qmin) dalam suatu daerah aliran sungai. Nilai KRA merupakan perbandingan Qmaks dengan Qmin, yang merupakan debit (Q) absolut dari hasil pengamatan Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS) atau perhitungan rumus. Sedangkan untuk daerah dimana pada masa kemarau tidak ada air di sungai, maka nilai KRA adalah perbandingan Qmaks dengan Qa. Qmaks adalah debit maksimum absolute dan Qa adalah debit andalan (Qa = 0,25 x Q rerata bulanan).
b. Keanekaragaman Hayati Jasa Lingkungan Hidup keanekaragaman hayati dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Perlindungan keanekaragaman hayati meliputi upaya mengelola, menjaga, dan memulihkan keberadaan serta habitat maupun koridor ekologi bagi flora dan fauna yang unik, langka, dan/atau terancam keberadaannya.
Perlindungan keanekaragaman hayati dimulai dari skala tapak pada wilayah tutupan hutan atau pertanian yang kaya akan keanekaragaman hayati. Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH Keanekaragaman Hayati sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Keanekaragaman Hayati Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH Keanekaragaman Hayati
a. perlindungan dan pemeliharaan tumbuhan/tanaman dan komponen lain yang berperan sebagai pembentuk habitat dan koridor satwa/tanaman langka;
b. pencegahan perburuan dan perambahan liar terhadap habitat dan koridor satwa/tanaman langka;
c. menyulam, memelihara jenis keanekaragaman hayati yang menjadi objek jasa lingkungan;
dan/atau
d. restorasi dan rehabilitasi habitat Populasi Keanekaragaman hayati.
a. kondisi koridor dan habitat satwa liar;
b. jumlah dan jenis keanekaragaman hayati;
c. sebaran keanekaragaman hayati;
d. jumlah potensi anakan tumbuhan dan satwa;
e. jumlah kejadian perburuan pada habitat satwa;
f. jumlah keanekaragaman hayati yang disulam dan dipelihara;
dan/atau
g. jumlah pohon dan satwa yang digunakan Rutin (harian/bulanan tergantung jenis satwa/tanaman).
a. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali).
b. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali).
c. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali).
d. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali).
tanaman dan satwa dilindungi.
dalam restorasi dan rehabilitasi.
c. Keindahan Alam Jasa Lingkungan Hidup keindahan alam dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Pelestarian keindahan alam dan pariwisata meliputi kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kondisi alam yang memberikan manfaat estetika, pendidikan, pengetahuan, religi, budaya, serta rekreasi. Upaya pelestarian keindahan alam dilakukan di skala tapak yang menyediakan jasa lingkungan hidup tersebut. Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH Keindahan Alam sebagaimana tabel berikut:
Tabel 3. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Keindahan Alam Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH Keindahan Alam
a. konservasi dan rehabilitasi kawasan ekowisata pada tingkat blok, seperti penanaman tanaman endemik;
dan/atau
b. pembangunan fasilitas pendukung yang tidak merusak/mengganggu ekosistem atau tidak di lahan kritis.
tutupan lahan
a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis jasa lingkungan hidup;
b. jumlah tanaman endemik yang ditanam dan hidup; dan/atau
c. jumlah dan kondisi fasilitas pendukung.
Rutin (minimal 6 bulan sekali) Rutin (minimal 6 bulan sekali) Perlindungan terhadap keberadaan dan kondisi bentang alam yang menjadi daya tarik keindahan dan kondisi alam Keberadaan dan kondisi bentang alam (contoh:
struktur dan formasi tebing dan batuan, kondisi danau, mata air, air terjun, flora Jumlah dan jenis kegiatan untuk mempertahankan bentang alam (contoh:
tidak adanya kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berkaitan dan Rutin (minimal 6 bulan sekali) Rutin (minimal 6 bulan sekali)
Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH dan fauna tertentu, dan lain-lain) mempengaruhi bentang alam tersebut)
a. perlindungan kondisi alam dari berbagai jenis polutan yang mengganggu dan membahayakan makhluk hidup; dan/atau
b. mendorong penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan.
Kenyamanan (Tingkat rasa aman dan bersih)
a. polutan atau beban pencemaran yang mengganggu dan membahayakan makhluk hidup yang menurun; dan/atau
b. tingkat penggunaan bahan-bahan ramah lingkungan.
Rutin (6 bulan sekali) Rutin (6-12 bulan)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DALAM PENETAPAN NILAI PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Dalam penyelenggaraan PJLH, tahapan yang dilakukan hingga menyepakati nilai yang akan dikerjasamakan meliputi:
a. Penghitungan Besaran Jasa Lingkungan Hidup Penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup bertujuan untuk mendapatkan nilai potensi/estimasi dari satu atau lebih jasa lingkungan hidup yang tersedia atau dapat disediakan pada lokasi potensial.
Penghitungan dimaksudkan agar besaran Jasa Lingkungan Hidup yang terdapat dalam lokasi yang akan dikerjasamakan dalam penyelenggaraan PJLH dapat diketahui dan dipahami masyarakat, sehingga membangkitkan kesadaran akan pentingnya Jasa Lingkungan Hidup yang tersedia dan kepedulian untuk selalu menjaga kelestariannya. Hasil penghitungan besaran ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam tahapan selanjutnya yakni menghitung dan MENETAPKAN nilai yang akan ditetapkan untuk dibayarkan atau diterima dalam penyelenggaraan PJLH.
Penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
1. Pendekatan ekologi;
2. Pendekatan sosial-ekonomi; dan
3. Pendekatan sosial-budaya.
Pendekatan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana tabel berikut:
PENDEKATAN EKOLOGI PENDEKATAN SOSIAL-EKONOMI PENDEKATAN SOSIAL-BUDAYA
Tujuan mengartikulasikan nilai ekologi Jasa Lingkungan Hidup, mengacu pada keterkaitan fungsi ekosistem dengan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup.
mengestimasi nilai Jasa Lingkungan Hidup dalam satuan moneter, agar nilai Jasa Lingkungan Hidup dapat dipahami dan dikomunikasikan ke masyarakat dengan baik.
menilai Jasa Lingkungan Hidup yang tidak memiliki acuan nilai pasar karena tidak diperjualbelikan Indikator
1. Nilai Indeks keanekaragama n hayati untuk kekayaan flora dan fauna di suatu landskap
2. Nilai infiltrasi dan debit air untuk kemampuan
1. Nilai pasar dari penyediaan jasa lingkungan hidup, seperti:
kayu, air, pangan
2. Nilai manfaat jasa lingkungan yang tidak memiliki nilai
1. nilai identitas
2. nilai religi
3. nilai keindahan alam
4. nilai edukasi
5. lainnya
PENDEKATAN EKOLOGI PENDEKATAN SOSIAL-EKONOMI PENDEKATAN SOSIAL-BUDAYA
lanskap suatu daerah aliran sungai
3. KRA
4. Lainnya
pasar, seperti nilai keindahan alam, pengurangan sedimentasi, penahan banjir, penyerbukan alami, pemijahan ikan.
Metode
1. Pengukuran keanekaragama n hayati (flora- fauna)
2. Analisis tutupan guna lahan
3. Pengukuran cadangan karbon
4. Pengukuran kualitas air
5. Pengukuran debit air
6. Pemodelan hidrologi
1. Pendekatan Harga Pasar
2. Pendekatan Biaya Pengganti/ Pemulihan Kerugian
3. Pendekatan Nilai Ekonomi Aset (Hedonic Price)
4. Pendekatan Kesediaan untuk membayar/ menerima pembayaran (Willingness to pay/ accept)
5. Pendekatan Pendapatan yang Hilang (Opportunity Cost)
6. Teknik Biaya Perjalanan (travel cost)
1. Diskusi Kelompok
2. Observasi/ pengamatan
3. Wawancara
4. Transect-walk
b. Penghitungan Nilai PJLH Penghitungan nilai PJLH bertujuan untuk menentukan nilai dalam Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup oleh para pihak.
Dalam penyelenggaraan PJLH, besaran nilai yang dikerjasamakan dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya pendanaan yang ada di pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Oleh karenanya diperlukan metode distribusi alokasi yang tepat agar efektif terhadap target tujuan kesepakatan. Perhitungan nilai pembayaran dalam Perjanjian Kerja Sama selanjutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya-biaya sebagai berikut:
1. Biaya atas kesempatan yang hilang (opportunity cost) yakni merupakan biaya yang harus ditanggung oleh para pihak yang melakukan Perjanjian Kerja Sama atas konsekuensi hilangnya kesempatan akibat perubahan dari kegiatan yang selama ini dilakukan menjadi kegiatan penyelenggaraan PJLH. Dari sisi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kesempatan yang hilang berupa peluang untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang selama ini dilakukan menjadi kegiatan baru sebagai konsekuensi dari perubahan
Perjanjian Kerja Sama, misalnya perubahan dari pertanian hortikultura menjadi penanaman berbasis pohon. Sedangkan dari sisi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH biaya atas kesempatan yang hilang berupa perubahan alokasi penggunaan dana dari kegiatan yang selama ini berlangsung menjadi dana yang dialokasikan untuk Perjanjian Kerja Sama. Sebagai contoh, dana tanggung jawab sosial lingkungan yang selama ini diberikan untuk kegiatan A diubah peruntukannya menjadi kegiatan B yang sifatnya lebih terukur kinerjanya baik dari aspek lingkungan, ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, dalam melakukan Perjanjian Kerja Sama diharapkan agar para pihak khususnya Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH akan mendapat manfaat berupa pendapatan/insentif ekonomi dengan besaran lebih besar dari kegiatan sebelum Perjanjian Kerja Sama terjadi. Hal ini penting karena apabila lebih kecil, Perjanjian Kerja Sama menjadi tidak menarik.
2. Biaya penyelenggaraan PJLH merupakan biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari diselenggarakannya PJLH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk:
a. biaya pertemuan koordinasi antara para pihak, baik sebelum maupun selama kegiatan Perjanjian Kerja Sama berlangsung yang berkaitan dengan penyelenggaraan PJLH tersebut;
b. biaya verifikasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan PJLH;
c. biaya pemberdayaan masyarakat misalnya kegiatan penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan agar Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH mampu menjalankan Perjanjian Kerja Sama; dan
d. biaya pelaksanaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, misalnya biaya membangun perangkap sedimen, biaya pengadaan bibit, biaya penanaman, biaya perawatan, biaya pemantauan, dan lain sebagainya.
c. Penetapan Nilai PJLH Penetapan nilai PJLH MENETAPKAN nilai Perjanjian Kerja Sama yang akan diterima oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang berasal dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam Perjanjian Kerja Sama. Dalam melakukan penetapan nilai PJLH, contoh metode yang dapat dilakukan meliputi metode survei dan negosiasi langsung; dan lelang konservasi Jasa Lingkungan Hidup (Contract Procurement Policies).
1. Metode survei dan negosiasi langsung dilakukan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang dapat difasilitasi oleh Lembaga PJLH secara langsung di lokasi potensial penyelenggaraan PJLH. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH melakukan survei kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terkait besaran nilai PJLH yang menjadi usulan dalam Perjanjian Kerja Sama. Hasil survei tersebut menjadi rujukan dalam proses negosiasi langsung yang dilakukan antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
Proses negosiasi langsung juga dapat difasilitasi oleh Lembaga PJLH apabila telah dibentuk atau ditunjuk Lembaga PJLH. Hasil proses negosiasi langsung paling sedikit memuat informasi:
a) Informasi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
b) Jenis Jasa Lingkungan Hidup atau Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH;
c) Lokasi Jasa Lingkungan Hidup atau Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH;
d) Besaran nilai PJLH hasil negosiasi langsung;
e) Lainnya sesuai kebutuhan.
2. Metode lelang konservasi merupakan salah satu alternatif dalam MENETAPKAN nilai PJLH, dimana Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH memberikan penawaran Perjanjian Kerja Sama kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan harga terendah/ paling minimal.
Metode yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH tentang tingkat pembayaran atau insentif paling minimal tercakup dalam program konservasi yang akan diterapkan.
Metode lelang konservasi menggunakan prinsip lelang terbalik yakni pemilik lahan calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH menjadi penawar di dalam lelang kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan mengajukan harga sebagai pembayaran untuk melakukan kegiatan konservasi jasa lingkungan di lahan mereka. Calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang mengajukan penawaran terendah untuk melakukan kegiatan konservasi akan menjadi pemenang untuk mendapatkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Metode lelang konservasi bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik nilai pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, sehingga besaran nilai tersebut dapat mendorong Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH memperbaiki praktik penggunaan lahan dan penyediaan jasa lingkungan, sekaligus mencerminkan efisiensi dan efektivitas penyediaan jasa lingkungan berdasarkan dana yang tersedia.
Kegiatan lelang konservasi membutuhkan beberapa kegiatan persiapan.
Adapun tahapan persiapan dan pelaksanaan lelang konservasi sebagai berikut:
Gambar 1. Tahapan pelaksanaan lelang konservasi Mengidentifikasi peserta lelang yang berpotensi sebagai Penyedia > Survei cepat profil sosial ekonomi Mengenali permasalahan DAS dan alternatif penanganannya >Kajian lanskap partisipatif >Diskusi terpumpun Meningkatkan kesepahaman pengetahuan konservasi yang akan dijalankan & desain kontrak >Diskusi terpumpun >Kunjungan lapang & pelatihan Mendesain lelang > Percobaan lelang konvensional dengan mahasiswa > Lelang terpola lapangan dengan kelompok tani Menerapkan lelang konservasi Analisa data hasil lelang dan perilaku penawaran
a) Mengidentifikasi sample peserta lelang yang berpotensi sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, bertujuan untuk mengetahui profil sosial-ekonomi calon peserta lelang. Tahap identifikasi ini dapat dilakukan melalui wawancara atau diskusi terpumpun kepada calon peserta lelang.
b) Mengidentifikasi permasalahan lingkungan dan berbagai upaya konservasi yang pernah atau sebaiknya dilakukan, bertujuan untuk mengenali pengetahuan masyarakat/petani setempat dalam skala temporal dan spasial, khususnya persepsi petani terhadap permasalahan DAS seperti erosi, banjir, tanah longsor, dan memahami pilihan pengelolaan serta pilihan mereka dalam perencanaan pengelolaan lahan.
Metode:
1) Kajian lanskap secara partisipatif/transect walk; dan/atau 2) Diskusi terpumpun.
Informasi tentang pengetahuan petani tentang masalah DAS dan pilihan pengelolaannya untuk mengatasi masalah ini berguna bagi fasilitator atau juru lelang yang mengembangkan Perjanjian Kerja Sama konservasi. Perjanjian Kerja Sama yang mengakomodir teknik konservasi yang paling bisa dilakukan dan familiar bagi petani akan menghasilkan efektivitas yang lebih besar dan kinerja yang lebih tinggi.
c) Meningkatkan kesepahaman pengetahuan lelang konservasi yang akan dijalankan dan desain Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk meningkatkan kesepahaman atas pengetahuan konservasi para calon pelaku lelang (Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH) dilakukan untuk memberikan gambaran kegiatan yang akan digunakan sebagai basis Perjanjian Kerja Sama hasil lelang konservasi.
Metode:
1) diskusi terpumpun; dan/atau 2) kunjungan lapang dan pelatihan.
Saat mendesain Perjanjian Kerja Sama, beberapa informasi yang dibutuhkan:
1) permasalahan yang akan diselesaikan dalam proyek konservasi;
2) informasi tentang pengetahuan yang dimiliki petani lokal untuk mengatasi permasalahan DAS; dan 3) teknik konservasi yang akan diterapkan.
Metode yang digunakan dalam mendesain Perjanjian Kerja Sama adalah metode survei sosial-ekonomi.
Variabel yang dibutuhkan sebagai informasi calon peserta lelang dalan mendesain Perjanjian Kerja Sama meliputi:
i. nama;
ii. suku;
iii. umur;
iv. pekerjaan utama;
v. lokasi tempat tinggal;
vi. status pengelolaan lahan (milik dan kelola sendiri; milik sendiri tapi disewakan, dan lain-lain);
vii. luasan lahan (ha);
viii. tutupan lahan;
ix. status kepemilikan lahan (milik sendiri; milik negara namun memiliki hak pengelolaan seperti perhutanan sosial);
x. konservasi lahan saat ini; dan xi. keterlibatan dalam kelompok tani.
d) mendesain lelang bertujuan untuk memastikan bahwa desain dapat menghasilkan perkiraan nilai dan implikasinya bagi masyarakat pedesaan/petani hutan atau Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam
Pengembangan Sistem PJLH secara holistik dan integratif. Tahapan mendesain lelang antara lain:
1) merancang desain awal lelang;
2) melakukan uji coba lelang;
3) menyusun prosedur lelang dan naskah lelang;
4) menyusun draf Perjanjian Kerja Sama; dan 5) menyusun rancangan biaya operasional lelang.
Informasi yang dihasilkan dalam desain lelang antara lain:
1) aturan pengajuan penawaran;
2) aturan penetapan harga;
3) penggunaan harga cadangan;
4) unit penawaran;
5) nomor penawar;
6) strategi penawar;
7) kegiatan yang ditawarkan dalam perjanjian kerja sama;
8) jumlah putaran/sesi;
9) ketentuan pengumuman pemenang;
10) ketentuan pengumuman; dan 11) lainnya sesuai kebutuhan.
e) melaksanakan lelang konservasi dengan lancar, maka kondisi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan lelang konservasi adalah bahwa penyelenggara dan peserta lelang konservasi telah memahami proses pelaksanaan lelang konservasi di lapangan. Hal ini untuk menghasilkan perkiraan nilai dan implikasinya bagi masyarakat pedesaan/petani hutan secara holistik dan integratif. Sebelum mengikuti lelang dan mengajukan penawaran, calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH diminta menghitung penawaran Perjanjian Kerja Sama Jasa Lingkungan Hidup yang diajukan meliputi biaya operasional kegiatan penyelenggaraan PJLH, biaya atas kesempatan yang hilang, serta biaya pelaksanaan kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
f) menentukan teknik analisis data hasil lelang bertujuan untuk mendesain aturan lelang untuk menentukan bagaimana dana yang terbatas untuk kegiatan konservasi akan dialokasikan. Target dari tahap ini adalah untuk menentukan batasan atau cara menentukan siapa peserta yang lolos lelang.
Jumlah pemenang lelang konservasi ditentukan berdasarkan ketersediaan dana PJLH dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Para calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang ikut dalam lelang konservasi, terlebih dahulu diberikan pelatihan dan/atau pemberian materi oleh pelaksana lelang konservasi atau fasilitator.
Pelatihan dan/atau pemberian materi tersebut bisa dilakukan melalui diskusi terpumpun, rapat/musyawarah, survei kuesioner, dan pengamatan langsung. Hal tersebut juga ditujukan agar proses lelang bisa lebih terarah, jujur, dan efektif. Data hasil lelang selanjutnya dilakukan analisis validitas Desain Lelang. Analisis validitas Desain Lelang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penawaran akhir peserta. Metode yang dapat digunakan antara lain analisis regresi untuk melihat faktor sosial ekonomi yang memengaruhi peserta lelang dalam memberikan penawaran akhir. Terdapat beberapa faktor yang diuji dalam proses validasi ini, yaitu:
1) faktor teknis, seperti petani memahami aturan lelang, kemudahan aturan, kesesuaian penawaran, keadilan dalam proses lelang;
dan/atau
2) faktor sosial, seperti dampak terhadap hubungan antara petani yang dikerjasamakan dan tidak dikerjasamakan, hubungan interpersonal masyarakat, pertukaran informasi diantara petani, dan faktor lingkungan (kesadaran KTA dan tingkat penyelesaian Perjanjian Kerja Sama).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI
Berita Acara Verifikasi Dan Validasi Penyedia dan Pemanfaat dalam Rangka Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pada ... (lokasi)
Pada hari ini, ... (hari dan tanggal), yang bertanda tangan di bawah ini:
... sebagai Penyedia (perorangan/kelompok orang);
... sebagai Pemanfaat;
... sebagai perwakilan (nama Lembaga PJLH)*, telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi Penyedia dan Pemanfaat dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada ... (nama lokasi) dengan periode waktu ... (periode waktu kerja sama), dengan hasil sebagai berikut:
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat dalam sebagaimana dimaksud dinyatakan BENAR memiliki kesesuaian dengan kriteria sebagai berikut:
1. PENYEDIA (perorangan atau kelompok orang):
a. memiliki bukti kepemilikan, penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah sesuai peraturan perundangan berupa:
1) Sertifikat Hak Milik Tanah seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir);
2) Sertifikat Perhutanan Sosial seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir); atau 3) Surat Kuasa pengelolaan tanah seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir);
b. memiliki kewenangan pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup berupa seluas ... (satuan) dan/atau sebanyak ... (satuan) yang terkait dengan bukti angka 1 (satu);
c. memiliki Surat Keputusan pendirian kelembagaan kelompok bagi Penyedia yang merupakan kelompok orang;
d. berkomitmen menjaga dan/atau meningkatkan kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup berupa:
1) jumlah tegakan pohon sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ...
(tempat);
2) mengurangi jumlah sedimentasi sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ... (tempat);
3) membuat taman dengan jenis tanaman endemik yang berasal dari provinsi ... sebanyak ... spesies;
4) menjaga sumur resapan yang terletak sebanyak ... di ... (tempat);
atau 5) lainnya sesuai kebutuhan;
e. berkomitmen menerima dan menjalankan mekanisme penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama.
2. PEMANFAAT:
a. menerima manfaat dari Penyedia berupa ...
1) Terjaganya tegakan pohon sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ...;
2) Berkurangnya jumlah sedimentasi sebesar ... (satuan) yang berlokasi di ...;
3) Terbangunnya taman dengan jenis tanaman endemik yang berasal dari provinsi ... sebanyak ... spesies; atau 4) Terjaganya sumur resapan yang terletak sebanyak ... (satuan) di ...;
b. memiliki, menyiapkan, dan memberikan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH kepada Penyedia ... (nama Penyedia) berupa:
1) Uang sejumlah ... yang akan dibayarkan dengan periode waktu ...;
dan/atau 2) Non uang berupa ... sejumlah ... yang akan diberikan dengan periode waktu ...
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dengan lampiran bukti sebagaimana disebutkan di atas yang tidak terpisahkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di ...
pada tanggal ...
Penyedia,
Pemanfaat,
Materai Rp. 10.000,-
Materai Rp. 10.000,-
(Nama)
(Nama) Perseorangan/Perwakilan Kelompok Lembaga
Mengetahui, Ketua Lembaga PJLH/ Kepala Dinas ... selaku ...*
(Nama)
Keterangan:
* : jika ada
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP DI ...
Your Correction
