Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas data dan informasi: a. lokasi potensial; b. jenis Jasa Lingkungan Hidup; c. jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH; d. indikator kinerja PJLH; dan e. para pihak. (2) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan usulan: a. Setiap Orang; b. kelompok masyarakat; c. Lembaga PJLH; d. perguruan tinggi; e. Pemerintah; f. pemerintah daerah provinsi; dan/atau g. pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei lapangan; dan b. diskusi terpumpun. (4) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. karakteristik wilayah yang memuat aspek lingkungan hidup, aspek sosial-budaya, dan aspek sosial- ekonomi; b. potensi Jasa Lingkungan Hidup; c. potensi kegiatan PJLH; d. potensi indikator kinerja PJLH; e. calon lokasi potensial; f. calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan g. calon Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (5) Informasi hasil identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH.
Your Correction