Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Kebijakan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH disusun oleh Menteri.
(2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar;
b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup;
c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
e. peningkatan kapasitas.
Your Correction
