Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka menilai penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengukur keberhasilan;
b. meningkatkan efektifitas;
c. mengukur dampak; dan
d. melakukan perbaikan ke depan.
(3) Hasil evaluasi memuat rekomendasi:
a. pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH; atau
b. pembinaan penyelenggaraan PJLH.
(4) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH atau pembinaan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(5) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. memperluas cakupan penyelenggaraan PJLH;
b. pengembangan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak;
c. pengembangan inovasi pendanaan alternatif;
d. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan
e. integrasi penyelenggaraan PJLH dengan program atau kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Pembinaan penyelenggaran PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan
b. penguatan kompetensi Fasilitator dan Lembaga PJLH.
(7) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan keperluan penyelenggaraan sistem PJLH.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Your Correction
