Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
PENUTUP 1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, dibubuhi stempel jabatan, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
Materai Rp. 10.000,-
Materai Rp. 10.000,- (Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
Mengetahui, SAKSI PIHAK PERTAMA
SAKSI PIHAK KEDUA
...
...
(Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas)
Keterangan:
* : pilih salah satu
C. Format Perjanjian Kerja Sama antara Pemanfaat dengan Lembaga PJLH:
PERJANJIAN KERJA SAMA antara ...
dengan ...
tentang ...
Nomor PIHAK KESATU:
Nomor PIHAK KEDUA:
KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ...
Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...
Jabatan : Ketua ... (Nama Lembaga PJLH) Alamat : ...
Bertindak untuk dan atas nama dirinya dan Ketua ...
(nama lembaga PJLH) di ... (wilayah kerja lembaga PJLH), berdasarkan ... (legalitas kelembagaan PJLH), untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : ...
Jabatan : ...
Alamat : ...
Bertindak untuk dan atas nama ...
sebagai Pemanfaat dari ... (nama lokasi PJLH), Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, sedangkan secara sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK bersepakat mengikatkan diri dan melaksanakan dengan itikad baik segala ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan ini, dengan maksud dan dasar ketentuan, sebagai berikut:
Your Correction
