Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LAIN-LAIN (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dapat dirundingkan secara musyawarah oleh PARA PIHAK. (2) Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan- ketentuan tambahan dan/atau perubahan yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan akan dinamakan "ADDENDUM" yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama.
Your Correction