Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi :
a. kegiatan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
b. kegiatan pelaksanaan konservasi sumber daya alam.
(2) Kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. penerapan teknik konservasi tanah dan air;
b. pelaksanaan restorasi, rehabilitasi, dan aforestasi;
c. pengelolaan dan perlindungan area dengan Jasa Lingkungan Hidup;
d. penggunaan bahan ramah lingkungan untuk pertanian;
e. pemulihan kualitas air dengan solusi berbasis alam;
dan
f. kegiatan pelestarian lingkungan hidup lainnya.
(3) Kegiatan konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pelibatan masyarakat untuk mencegah perusakan habitat dan koridor, serta perburuan satwa dan tanaman dilindungi;
b. perancangan dan penanaman jenis pohon/tanaman yang berfungsi sebagai pembentuk habitat dan koridor satwa dilindungi;
c. konservasi dan rehabilitasi kawasan ekowisata;
d. penanaman jenis pohon yang berfungsi menjaga ketersediaan mata air;
e. pemanfaatan sumber daya air yang lestari; dan
f. kegiatan konservasi sumber daya alam lainnya.
(4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
(5) Kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Your Correction
